RSS

Selasa, 01 Maret 2011

Code of Etics & Professional Conduct

Sebuah kode etik yang diadopsi oleh organisasi dalam upaya untuk membantu mereka dalam organisasi dipanggil untuk membuat keputusan (biasanya sebagian besar, jika tidak semua) memahami perbedaan antara 'benar' dan 'salah' dan menerapkan pemahaman ini untuk keputusan mereka .

Kode etik sering berfokus pada isu-isu sosial. Hal ini dapat menetapkan prinsip-prinsip umum tentang kepercayaan organisasi terhadap hal-hal seperti misi, kualitas, privasi atau lingkungan. Ini mungkin menggambarkan prosedur yang tepat untuk menentukan apakah pelanggaran kode etik telah terjadi dan, jika demikian, apa obat harus diterapkan. Efektivitas kode etik tersebut tergantung pada sejauh mana manajemen mendukung mereka dengan sanksi dan penghargaan. Pelanggaran kode organisasi swasta etik biasanya dapat subjek pelanggar ke solusi organisasi (seperti pembatasan usaha berdasarkan prinsip-prinsip moral). Para kode etik jaringan dan menimbulkan suatu kode etik bagi karyawan.

Profesionalisme adalah komitmen para profesional terhadap profesinya. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan kebanggaan dirinya sebagai tenaga profesional, usaha terus-menerus untuk mengembangkan kemampuan profesional, dst.

Tiga watak kerja seorang Profesional:

1. Kerja seorang profesional itu beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti, dan oleh karenanya tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan imbalan upah materiil.

2. Kerja seorang profesional itu harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau pelatihan yang panjang, ekslusif dan berat.

3. Kerja seorang profesional -- diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral -- harus menundukkan diri pada sebuah mekanisme kontrol berupa kode etik yang dikembangkan dan
disepakati bersama didalam sebuah organisasi profesi

kode etik (Code of conduct) profesi adalah:

  1. Standarstandar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya.
  2. Standarstandar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilemadilema etika dalam pekerjaan.
  3. Standarstandar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsifungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuankelakuan yang jahat dari anggotaanggota tertentu.
  4. Standarstandar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moralmoral dari komunitas, dengan demikian standarstandar etika menjamin bahwa paraanggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya.
  5. Standarstandar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi.
  6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undangundang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya.

Contoh kasus :

Di Amerika Serikat, akuntan yang berpraktek disebut Certified Public Accountant (CPA), Certified Internal Auditor (CIA) dan Certified Management Accountant (CMA). Perbedaan jenis sertifikasi adalah dalam hal jenis-jenis jasa yang ditawarkan, walaupun mungkin saja satu orang memiliki lebih dari satu sertifikat. Sebagai tambahan, banyak pekerjaan akuntansi dikerjakan oleh seseorang tanpa memiliki sertifikasi namun di bawah pengawasan seorang akuntan bersertifikat.

Sertifikasi CPA dikeluarkan di negara bagian tempat kedudukan yang bersangkutan berupa ijin untuk menawarkan jasa auditing kepada publik, walaupun kebanyakan kantor akuntan juga menawakan jasa akuntansi, perpajakan, bantuan litigasi dan konsultansi keuangan lainnya. Persyaratan untuk mendapat sertifikat CPA bervariasi di antara negara bagian, namun ujian Uniform Certified Public Accountant diharuskan di setiap negara bagian. Ujian ini dibuat dan diperiksa oleh American Institute of Certified Public Accountants.

Sertifikasi CIA dikeluarkan oleh Institute of Internal Auditors (IIA), yang diberikan kepada kandidat yang lulus dalam empat bagian ujian. CIA kebanyakan memberikan jasanya kepada pemberi kerja langsung bukan kepada publik.

Sertifikasi CMA diberikan oleh Institute of Management Accountants (IMA), yang diberikan kepada kandidat yang dinyatakan lulus dalam empat bagian ujian dan memenuhi pengalaman praktek tertentu berdasarakan ketentuan IMA. CMA kebanyakan memberikan jasanya kepada pemberi kerja langsung bukan kepada publik. CMA juga bisa menawarkan jasanya kepada publik, namun dengan lingkup yang lebih kecil dibanding CPA.

http://criz-scania.blogspot.com/2010/02/pengertian-profesionalisme.html

Ten Commandments of Computer Ethics/Sepuluh Perintah Etika Komputer

Dibawah ini adalah sepuluh perintah etika computer yaitu sebagai berikut :

1. Tidak menggunakan komputer untuk merugikan orang lain.
2. Tidak mengganggu pekerjaan komputer orang lain.
3. Tidak mengintai di dalam file orang lain.
4. Tidak menggunakan komputer untuk mencuri.
5. Tidak menggunakan komputer untuk mengucapkan saksi dusta.
6. Tidak menggunakan atau menyalin perangkat lunak yang Anda belum dibayar.
7. Tidak menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi.
8. Tidak hasil intelektual orang lain sesuai's.
9. Berpikir tentang konsekuensi sosial dari program yang Anda tulis.
10. Menggunakan komputer dengan cara yang menunjukkan pertimbangan dan rasa hormat.

Contoh kasus :

Etika Komputer di Indonesia

Indonesia merupakan salah satu negara pengguna komputer terbesar di dunia sehingga

penerapan etika komputer dalam masyarakat sangat dibutuhkan. Indonesia menggunakan

dasar pemikiran yang sama dengan negara-negara lain sesuai dengan sejarah etika

komputer yang ada. Pengenalan teknologi komputer menjadi kurikulum wajib di sekolah-sekolah,

mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA sederajat).

Pelajar, mahasiswa dan karyawan dituntut untuk bisa mengoperasikan program-program

komputer dasar seperti Microsoft Office. Tingginya penggunaan komputer di Indonesia

memicu pelanggaran-pelanggaran dalam penggunaan internet. Survei Business Software

Alliance (BSA) tahun 2001 menempatkan Indonesia di urutan ketiga sebagai negara dengan

kasus pembajakan terbesar di dunia setelah Vietnam dan China. Besarnya tingkat

pembajakan di Indonesia membuat pemerintah Republik Indonesia semakin gencar

menindak pelaku kejahatan komputer berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun

2002 (penyempurnaan dari UUHC No. 6 Tahun 1982 dan UUHC No. 12 Tahun 1997). Upaya

ini dilakukan oleh pemerintah RI untuk melindungi hasil karya orang lain dan menegakkan

etika dalam penggunaan komputer di Indonesia.

Sumber:

Wikipedia, Etika Komputer

Joko Priadi, Ilmu komputer.com